- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
Sidang Kasus Kadis SDAP Iing Masuki Tahap-2
Serang – Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Iing Suwargi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa siang (1/3/2016). Dalam sidang kedua ini, Iing mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Karang Antu, dan Direktur Utama PT Surtini Jaya sebagai pelaksana proyek pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi muara Pantai Karang Antu.
Dalam keterangannya, mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Karang Antu Sri Hartoyo mengakui adanya kegiatan pembangunan prasarana tahun 2012 lalu. Sementara Direktur Utama PT Surtini Jaya Endang Suhardireja saat ditanya jaksa penuntut umum Ricky Parlin tentang proyek pembangunan malah mengaku jika perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah mengikuti lelang. Ia mengaku hanya disuruh Ratu Irma sebagai komisaris perusahaan untuk mendatangi Dadang Supriatna dan mengakui berkas proyek. Menanggapi keterangan para saksi, Iing Suwargi mengaku belum bisa berkomentar.
Sidang kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan prasarana pengaman Pantai Karang Antu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini rencananya akan dilanjutkan pekan mendatang. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Jesden Purba meng-agendakan sidang-sidang mendatang mendengarkan keterangan saksi Ratu Irma, Dadang Supriatna, tim lelang, dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. (henny)
