- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Sidang Kasus Kadis SDAP Iing Masuki Tahap-2
Serang – Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Iing Suwargi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa siang (1/3/2016). Dalam sidang kedua ini, Iing mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Karang Antu, dan Direktur Utama PT Surtini Jaya sebagai pelaksana proyek pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi muara Pantai Karang Antu.
Dalam keterangannya, mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Karang Antu Sri Hartoyo mengakui adanya kegiatan pembangunan prasarana tahun 2012 lalu. Sementara Direktur Utama PT Surtini Jaya Endang Suhardireja saat ditanya jaksa penuntut umum Ricky Parlin tentang proyek pembangunan malah mengakuĀ jika perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah mengikuti lelang. Ia mengaku hanya disuruh Ratu Irma sebagai komisaris perusahaan untuk mendatangi Dadang Supriatna dan mengakui berkas proyek. Menanggapi keterangan para saksi, Iing Suwargi mengaku belum bisa berkomentar.
Sidang kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan prasarana pengaman Pantai Karang Antu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini rencananya akan dilanjutkan pekan mendatang. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Jesden Purba meng-agendakan sidang-sidang mendatang mendengarkan keterangan saksi Ratu Irma, Dadang Supriatna, tim lelang, dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. (henny)